Input for New Indonesian Mining Policy 2014

INPUT FOR NEW MINING POLICY

INDONESIA – 3 MAY 2014

IAN WOLLFF

General.

The new mining policy is designed for all Government departments to be a guideline for the mineral, coal and rock sector. The principal concept is derived from the Constitution that the minerals, coal & rocks placed in the ground are for the benefit of the people.

 

Umum

Kebijakan pertambangan yang baru dirancang untuk seluruh departemen sebagai pedoman bagi sektor mineral, batubara, dan bahan galian lainnya.Konsep dasarnya berasal dari  UUD yang menyatakan bahwa mineral, batubara dan bahan galian lainnya yang berada didalam tanah dipergunakan untuk kepentingan rakyat.

 

This proposal presents two new underlying concepts :

  1. The previous Government of Indonesia (GoI) “guided democracy” approach is to be replaced with “the people’s rights” approach. The people’s rights now include an expectation that government parties charged with the development and implementation of the laws shall be seen to be held accountable to the public.
  2. That all areas of Indonesia are to be explored, and researched, such that all the potential wealth can be made available to the people, at an appropriate time.

 

Proposal ini menyajikan dua konsep dasar yang baru:

  1. Pemerintah  yang sebelumnya mengadopsi “demokrasi terpimpin” diganti dengan pendekatan “hak rakyat”.  Hak-hak rakyat tersebut mencakup harapan bahwa pihak pemerintah yang berwenang dalam pengembangan dan penerapan hukum harus bertanggungjawab kepada publik.
  2. Bahwa seluruh wilayah Indonesia harus dapat dieksplorasi dan diteliti sehingga potensi kemakmurannya dapat dibuat tersedia bagi rakyat, pada saat yang tepat.

 

Proposals (no set order)

 

A. Districts that ban exploration and mining are forgoing their constitutional rights to derive benefits from the minerals placed in the ground by God. Thus the GoI shall exclude such districts from any and all compensation (including royalty, indirect taxes etc) derived from minerals in other parts of Indonesia.

a.  Thus if a district requests a budget from Central GoI of $100 mill, wherein the GoI’s overall income is 10% derived from mining, then the distribution to such a district shall be $100 mill – 10% = $90 mill.

 

Proposal (tanpa urutan)

Kabupaten yang melarang eksplorasi dan pertambangan melepaskan  hak konstitusional mereka untuk memperoleh manfaat dari mineral yang ditempatkan Tuhan di dalam tanah. Dengan demikian Pemerintah Indonesia harus mengecualikan kabupaten tersebut dari setiap dan semua kompensasi (termasuk royalti, pajak tidak langsung dll) yang berasal dari mineral di bagian lain Indonesia.

Jadi jika suatu daerah meminta anggaran dari Pemerintah Pusat sebesar $100 juta, pendapatan keseluruhan Pemerintah Indonesia tersebut 10% berasal dari pertambangan, maka distribusi kedaerah tersebut harus menjadi $100 juta -10% =$90 juta.

 

  1. Need to ensure royalty distribution is undertaken promptly, and without undue administrative costs.

a.     Indonesia has grown beyond the Soeharto “guided democracy” wherein the “people” of Indonesia now demand the government is to be responsive to their wishes.

b.     GoI administration to set procedures & schedules for distributing royalty. If GoI officials do not meet such criteria, then GoI officials to be seen to be “punished”.

Option to install form of automatic bank transfer mechanism, from Central, to Province to District etc.

 

  1. Perlu dipastikan bahwa distribusi royalty dilakukan dengan tepat waktu, tanpa biaya administrasi yang tidak semestinya.

a.     Indonesia telah tumbuh melewati era “DemokrasiTerpimpin” Soeharto dimana “rakyat” Indonesia saat ini menuntut pemerintahnya tanggap terhadap keinginan mereka.

b.     AdministrasiPemerintah Indonesia harus menetapkan prosedur dan jadwal pembagian royalty. Jika pejabat Pemerintah  tidak dapat memenuhi criteria tersebut harus “diberi sanksi”.

c.     Opsi   untuk menerapkan mekanisme transfer bank otomatis, dari Pusat, keProvinsi, keKabupaten, danseterusnya.

 

 

2. Access to perform exploration is not to be restricted by holders of surface rights.

  1. Holders of surface rights are only entitled to use the top few meters of land. They are specifically denied rights below such level. Exploration entitlement (COW, IUP or other) have exclusive rights issued by the GoI to the sub surface, and thus cannot be obstructed.
  2. The GoI shall determine the rate of any compensation to surface rights holders for damage and inconvenience by exploration to surface rights. Similarly the GoI shall determine compensation paid to authorized explorers from surface rights parties withholding or undue delay in allowing right-full access for exploration & production.

 

2. Aksesuntukmelakukankegiataneksporasitidakdibatasiolehpemegang “hak permukaan”.

a.     Pemegang “hak permukaan” hanya berhak menggunakan beberapa meter lahan  dari permukaan tanah. Mereka secara khusus tidak memiliki hak di bawah kedalaman tersebut. Pemegang hak eksplorasi (KK, IUP atau lainnya) memiliki hak eksklusif dari Pemerintah Indonesi sampai kedalaman sub-surface , sehingga dengan demikian tidak dapat terhalangi.
 
b.     Pemerintah Indonesia harus menentukan tingkat kompensasi bagi pemilik “hak permukaan” atas kerusakan dan ketidak nyamanan yang diakibatkan oleh eksplorasi atas “hak permukaan”. Demikian pula Pemerintah Indonesia harus menetapkan kompensasi yang harus dibayarkan kepada pelaku eksplorasi  oleh pemilik hak pemukaan karena penahanan dan penundaan dalam memberikan izin akses penuh untuk eksplorasi dan produksi.

3. GoI issuing various permits required for exploration and production are to be processed within a published time frame, provided the application is compliant with the prerequisites.
The GoI shall not unduly delay exploration permits (AMDAL, airborn surveys, geophysical surveys etc). Delays in issuing suitable permits to compliant exploration parties shall entitle the exploration party to compensation from the GoI party. Compensation may include a time extension of the exploration permit etc.

3. Izin-izin untuk eksplorasi dan produksi dariPemerintah Indonesia harus diproses dalam jangka waktu yang dipublikasikan, jika aplikasi yang diajukan sudah sesuai dengan prasyarat.
a.     Pemerintah Indonesia tidak menunda izin eksplorasi (AMDAL, survey udara, survey geofisikadll) .  Penundaan dalam mengeluarkan izin yang sesuai bagi pelak ueksplorasi yang telah taat dan memenuhi syarat akan memberikan hak kepada pelaku eksplorasi tersebut untuk memperoleh kompensasi dari Pemerintah Indonesia.Kompensasi bisa  berupa pepanjangan waktu izin eksplorasi.

4. Exploration and mining activities are open to all Indonesian private and public entities, regardless of national or foreign content, except government institutions.a.     GoI institutions may undertake research, mapping etc for scientific research only.
4. Kegiatan eksplorasi dan pertambangan terbuka untuk swasta dan seluruh entitas public Indonesia, baik nasional maupun asing, kecuali institusipemerintah.
a.     Institusi Pemerintah Indonesia dapat melakukan penelitian, pemetaan dan lain-lain untuk keperluan penelitian ilmiah saja.

5. The various branches of the GoI shall not invest directly in commodity exploration, but shall encourage the private sector to do so.a.     Exploration is a high risk enterprise, wherein potential failure to discover commercial deposits may be considered as a “state loss”.
b.     State owned Enterprises may invest in exploration and mining, but should they make a financial loss for a given period or amount, then they must retire from such enterprise.
c.     GoI geological and mining research institutions shall have criteria developed for their operation (eg, training underground operators etc).
 
5. Berbagai lembaga di Pemerintah Indonesia sebaiknya tidak berinvestasi langsung dalam kegiatan eksplorasi komoditas, melainkanharusmendorongsektorswastauntukmelakukannya.a.     Eksplorasimerupakanbidang yang beresiko tinggi, dimanapotensikegagalanuntukmenemukan cadangan yang komersialdapatdianggapsebagai “kerugiannegara”.
b.     Badan Usaha Milik Negara dapatberinvestasidalamkegiataneksplorasidanpenambangan, tetapibilamerekamengalamikerugianfinasialpadaperiodeataujumlahtertentu, makamerekaharusmundurdarikegiatantersebut.
c.     Lembagapenelitian  Geologi dan Pertambangan Pemerintah Indonesia harusmemilikikriteria yang dikembangkanuntukoperasionalmereka (missal: pelatihan operator underground dll).
 
6. All parties undertaking exploration, mining or research in the mineral, coal, rock sector shall provide quarterly, annual and milestone reports to the GoI. Such reports are considered as a “state asset”.a.     Each report shall include a GoI table in digital format for GoI to collate performance factors.
b.     Milestone reports shall include, but not be limited to final exploration report, relinquishment reports, feasibility reports, construction completion reports etc.
c.     Any authorized exploration party that does not provide such mandatory reports shall be subject to warnings and punishment.
d.     Any state official charged with storing such exploration report is responsible for the safe keeping of such reports and may be punished if such “state assets” are damaged, lost or destroyed.
e.     All reports to the GoI are to be in digital format, in a form prescribed by the GoI.
f.      All exploration reports shall cease to be confidential after 6 months from the relinquishment of the reported area.
 
6. Semuapihak yang melakukankegiataneksplorasi, penambanganataupenelitian di bidang mineral, batubaradanbahangalianlainnyaharusmenyediakanlaporantriwulan, tahunandantahapanpencapaiankepadaPemerintah Indonesia. Laporantersebutdianggapsebagai “asset negara”.a.     Setiap laporan harus mencakup tabe ldalam format digital sehingga Pemerintah dapat menyusun factor kinerja.
b.     Laporan tahapan pencapaian harus tercakup, tetapi tidak terbatas pada laporan akhir eksplorasi, laporan relinquishment, laporan kelayakan, laporan penyelesaian konstruksi, dll.
c.     Setiap pihak eksplorasi yang berwenang yang tidak memberikan laporan wajib tersebut harus diperingati dan diberi sanksi.
d.     Setiap pejabat negara yang berwenang untuk menyimpan laporan eksplorasi bertanggungjawab untuk menjaga keamanan laporan-laporan tersebut dan dapat dikenai sanksi bila “asset negara” tersebut rusak atau hancur.
e.     Semua laporan ke Pemerintah Indonesia harus dalam format digital, dalam bentuk yang ditentukan oleh Pemerintah Indonesia.
f.      Semua laporan eksplorasi harus tidak menjadi rahasia lagi setelah 6 bulan sejak relinquishment dari area yang dilaporkan.
 

7. The issuance of new mineral, coal, rock tenements are to be signed by both the issuing party and the issued party.Any changes to the terms and conditions of the new issued tenement must be agreed by both parties.
The GoI is thereby to provide an element of legal certainty.

7. Penerbitanizin (IUP) mineral, batubara dan bahan galianlainnya harus ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu pihak yang mengeluarkan izin dan pihak yang diberi izin.a.     Segala perubahan pada syarat dan ketentuan pada izin yang telah dikeluarkan harus disetujui oleh kedua belah pihak.
b.     Pemerintah Indonesia harus memberikan kepastian hukum.

8. The GoI to develop a “fixed and variable” budget system for the GoI’s administration of the exploration and mining sector.a.     The fixed budget to provide for regular costs (manpower, office support etc).
The variable budget is determined as a percentage of the royalty earned by the District to be allocated for research, mapping and training in the geological and mining sector. This is designed to be an incentive for districts to support exploration & production.
The variable budget for the Provinces and Central is to be used for providing training for the Districts, as well as research, scholarships etc.

8. Pemerintah Indonesia harus mengembangkan sistema nggaran “tetapdan variable” untuk administrasi pemerintah   bidang eksplorasi dan pertambangan.a.     Anggaran tetap untuk menutup biaya rutin (tenagakerja, dukungankantor, dll).
b.     Anggaran variable ditentukan sebagai persentas edari royalty yang diterima oleh Kabupaten yang dialokasikan untuk penellitian, pemetaan dan pelatihan dalam bidang geologi dan tambang . Hal ini dirancang sebagai insentif bagi Kabupaten untuk mendukung kegiatan eksplorasi dan produksi.
c.     Anggaran variable untuk Provinsi dan Pusat digunakan untuk menyediakan pelatihan untuk Kabupaten, beriku tpenelitian, beasiswa, dll.
 
9. GoI to set milestones for the long term development of the Nations exploration and mining sector.a.     Typical milestone may be to 1) undertake digital 1:50,000 scale mapping, 2) conduct semi detailed stream sediment sampling, 3) develop comprehensive remote sensing imagery, etc.
b.     Develop non-core exploration programs such as geo-parks, gemstone maps, fossil maps etc.

9. Pemerintah Indonesia harus menetapkan tahapan pencapaian untuk pengembangan jangka panjang di bidang eksplorasi dan pertambangan nasional.a.     Tahapanpencapaiandapatberupa 1) melakukanpemetaandigital skala1:50,000, 2) melakukan pencotohan  semi detail dari endapan sungai,  3) mengembangkancitrapenginderaanjauh yang komprehensif.
b.     Mengembangkan program eksplorasi non-core seperti geo-parks, petabatumulia/gemstone, petafosil, dll.

10. All large land holders (holding more than 1,000Ha) including those that are not subject to an existing exploration / production tenement, are to conduct geological mapping (1:50,000 scale) & research for the benefit of the GoI.a.     The minerals & coal within the earth are for the benefit of the people. If such minerals are not identified, then they are effectively with-held from the people.
b.     The technical details of such geological mapping and research is to be determined by the ESDM. Reports are to be submitted to the ESDM. If such land holders do not submit suitable reports, they can be punished.
Such land holders include forestry concession holders, plantations, state forests (to undertake geological exploration at their cost) and national parks etc(undertake geological exploration at GoI costs).

10. Seluruhpemiliklahankomersildanlahan yang luas (>1,000 Ha) termasuk mereka yang bukanmerupakanpemilik IUP eksplorasi/produksi, harusmelakukanpemetaangeologi (skala 1:50.000) danpenelitianuntukkepentinganPemerintah Indonesia.a.     Mineral danbatubara  yang  berada  di dalam bum iadalah untuk kepentingan masyarakat. Jika mineral tidak teridentifikasi, maka sebenarnya mineral tersebut tertahan dari rakyat.
b.     Rincian tekni smengenai pemetaan geologi dan penelitian ditentukan oleh ESDM. Laporan harus disampaikan kepada ESDM. Jika pemilik lahan tida kmenyampaikan laporan yang sesua imaka harus dikenakan sanksi.
c.     Pemilik  lahan termasuk pemilik konsesi kehutanan, perkebunan, huta Negara (harus melakukan eksplorasi geologis dengan biaya sendiri) dan Taman Nasiona (melakukan eksplorasi geologis dengan biaya pemerintah).
 

11. Transparency is to be actively encouraged. Commitment to compliance with EITI and other matters to be undertaken.a.     All companies listed on the IDX containing any exploration or mining assets must comply with the mining disclosure requirements.
b.     Any fees or moneys paid to a GoI mining agency must not be undertaken in cash.
 
11. Transparansi harus terus didorong secara aktif. Komitmen untuk mematuhi EITI danhal lain harus dilakukan.a.     Seluruh perusahaan yang terdaftar di BEI yang berisi asset eksplorasi dan pertambangan apapun harus mematuhi persyaratan laporan yang ditetapkan  oleh BEI.
b.     Segala bentuk uang dan biaya yang dibayarkan ke dinas pertambangan Pemerintah Indonesia tidak boleh dilakukan dalam bentuk tunai.

12. GoI administrative bodies must clearly distinguish between Regulation and Participation to avoid potential conflict of interest.
For example the GoI may sell a geological map, but the Atomic agency cannot sell a radioactive source (as it controls the administration of such sources).
 
12. Lembaga-lembaga administrative Pemerintah Indonesia harus jelas membedakan antara Regulasi dengan Partisipasi untuk menghindari potensi konflik kepentingan.
a.     Sebagai contohPemerintah Indonesia dapat menjual peta, akan tetapi lembaga Atom tidak dapat menjual sumber radioaktif (karena lembaga itu mengontrol administrasi sumber tersebut).

13. Policies on the exploration and exploitation of Rare Earth Minerals, Radio Active Minerals and ground water (including steam), and other mineral, coal & rock commodities are to be updated.
a.     Without clear policies on these commodities then the Indonesian people are deprived of their right to draw benefit from these materials.
 
13. Kebijakan-kebijakanmengenaieksplorasidaneksploitasi mineral rare-earth, mineral radioaktif, air tanah (termasukuap), dan mineral lainnya, batubaradanbahangalianlainnyaharusdiperbarui.
a.     Tanpakebijakan yang jelaspadakomoditastersebutmakahakrakyat Indonesia untukmemperolehmanfaatdari mineral-mineral tersebutakanterampas.